SEMARANG, KAMIS-Pemutihan sanksi pajak kendaraan
bermotor di wilayah Jawa Tengah dimulai Senin (27/10) hingga 27 April
2009. Dengan pemutihan ini diharapkan setidaknya 60 persen wajib pajak
yang selama ini menunggak dapat segera membayar pajaknya.
Kepala
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jateng Sri
Hardjanto mengungkapkan hal tersebut di Kota Semarang, Kamis (23/10).
Hardjanto
mengatakan, penghapusan sanksi pajak ini dilakukan untuk meringankan
beban masyarakat atas krisis yang melanda dunia, dan juga untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Ia menyebutkan, dari 5 juta wajib pajak
kendaraan bermotor yang ada di Jawa Tengah, satu juta di antaranya atau
20 persennya selama ini menunggak.
Oleh karena itu, dengan
pemutihan ini DPPAD menargetkan setidaknya 60 persen dari tunggakan
dapat dibayarkan."Kalau mengharapkan 100 persen memang sulit. Tetapi
agar lebih optimal kami juga menerjunkan petugas ke lapangan untuk
operasi door to door bekerja sama dengan instansi terkait
seperti kepolisian," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar