Kamis, 03 Mei 2012

Pemutihan Pajak di Jateng Mulai Minggu Depan

SEMARANG, KAMIS-Pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah dimulai Senin (27/10) hingga 27 April 2009. Dengan pemutihan ini diharapkan setidaknya 60 persen wajib pajak yang selama ini menunggak dapat segera membayar pajaknya.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jateng Sri Hardjanto mengungkapkan hal tersebut di Kota Semarang, Kamis (23/10).
Hardjanto mengatakan, penghapusan sanksi pajak ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat atas krisis yang melanda dunia, dan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia menyebutkan, dari 5 juta wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Jawa Tengah, satu juta di antaranya atau 20 persennya selama ini menunggak.
Oleh karena itu, dengan pemutihan ini DPPAD menargetkan setidaknya 60 persen dari tunggakan dapat dibayarkan."Kalau mengharapkan 100 persen memang sulit. Tetapi agar lebih optimal kami juga menerjunkan petugas ke lapangan untuk operasi door to door bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar