JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar
negeri, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita
(TKW) dibebaskan untuk tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di
Indonesia. Syaratnya, mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri
lebih dari setengah tahun atau 180 hari.
Demikian diutarakan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A
Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada insan
musik di Jakarta, Selasa (18/11).
"Kami tidak membebankan wajib
pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya mereka sudah dibebani wajib
pajak oleh negara tempat mereka bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang
dari setengah tahun, masih kami haruskan untuk membayar pajak
penghasilan," terang Sjarifuddin.
Diberlakukannya wajib pajak di
Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja kurang dari setengah tahun,
lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang tersebut mereka belum
mendapat wajib pajak dari negara yang bersangkutan. "Negara di luar
negeri baru menerapkan wajib pajak kepada pekerja asing setelah 180 hari
dia bekerja," jelasnya. (C11-08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar