Kamis, 03 Mei 2012

TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan

JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya, mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah tahun atau 180 hari.
Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada insan musik di Jakarta, Selasa (18/11).
"Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami haruskan untuk membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.
Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak kepada pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar